Janji Manis Jadi PNS, Warga Kepahiang Ditipu Rp250 Juta, Oknum PNS Kepahiang Kini Ditahan Jaksa

Reporter: chandra | Editor: chandra

Warga Kepahiang Ditipu 250 Juta, Modus Jadi PNS

Janji Manis Jadi PNS, Warga Kepahiang Ditipu Rp250 Juta, Oknum PNS Kepahiang Kini Ditahan Jaksa

KEPAHIANG, KEPAHIANGNEWS.COM – Janji manis untuk mengantarkan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata berujung pahit. Uang ratusan juta rupiah telah diserahkan, namun Surat Keputusan (SK) PNS yang dijanjikan tak kunjung diterima.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan CPNS ini kembali mencuat di Kabupaten Kepahiang. Seorang ibu rumah tangga, Ratna Br. Marpaung (61), warga Kelurahan Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, harus menanggung kerugian hingga Rp250 juta setelah mempercayai janji seorang oknum PNS berinisial RN (42), warga Kelurahan Penanjung Panjang, Kecamatan Tebat Karai.

Perkara tersebut kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan, kasus dugaan penipuan tersebut telah dilimpahkan untuk segera disidangkan. RN juga telah resmi menjadi tahanan jaksa.

“Kini perkara dugaan penipuan CPNS sudah kita terima pelimpahannya untuk segera disidangkan, terduga pelaku PNS Kepahiang ini resmi menjadi tahanan jaksa,” jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kepahiang, Ahmad Yantomi, SH., MH.

Kasus ini bermula pada 29 November 2018. Sekitar pukul 12.00 WIB, RN mendatangi rumah Ratna. Dalam pertemuan tersebut, RN diduga menawarkan bantuan untuk mengurus anak Ratna agar dapat lulus menjadi PNS.

Namun, janji tersebut tidak gratis. RN disebut meminta uang sebesar Rp250 juta.

Karena berharap sang anak mendapatkan pekerjaan sebagai abdi negara, Ratna kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta kepada RN.

Setelah menerima uang tersebut, Ratna diminta menunggu hingga proses tes CPNS selesai.

Harapan keluarga itu kembali membesar pada 23 Mei 2019. RN datang dan mengklaim bahwa anak Ratna telah dinyatakan lulus tes CPNS.

Tak berhenti sampai di situ, RN kemudian mengajak anak Ratna berangkat ke Palembang dengan alasan untuk mengurus pengambilan SK PNS. Dalam kesempatan tersebut, kembali diminta uang sebesar Rp20 juta.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 29 Mei 2019, anak Ratna bersama RN berada di Palembang. Saat itu, RN kembali meminta pelunasan dengan alasan uang tersebut diperlukan untuk pergi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna mengambil SK PNS.

Tanpa menaruh curiga, uang sebesar Rp130 juta kemudian ditransfer ke rekening atas nama Juliana Priscilla Tambunan, yang disebut sebagai orang kepercayaan RN.

Jika dihitung, total uang yang telah dikeluarkan korban mencapai Rp250 juta, sesuai dengan nilai yang sebelumnya diminta RN.

Namun, SK PNS yang dijanjikan tak kunjung berada di tangan.

Bukannya membawa kabar gembira, RN justru disebut beralasan tidak dapat pergi ke BKN. Kecurigaan keluarga korban pun mulai muncul.

Keluarga kemudian mendatangi kediaman RN untuk meminta kejelasan sekaligus pertanggungjawaban atas uang yang telah diserahkan. Dalam pertemuan itu, RN sempat memberikan jaminan berupa dua sertifikat kebun dan satu sertifikat sawah.

Namun, persoalan tak kunjung selesai.

Waktu terus berjalan. Uang ratusan juta telah berpindah tangan, sementara status PNS yang dijanjikan tidak pernah terwujud.

Merasa dirugikan secara materiel dan tidak mendapatkan penyelesaian, Ratna akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kepahiang pada Senin, 7 Oktober 2024, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/X/2024/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU.

Kini, setelah bertahun-tahun sejak janji menjadi PNS itu disampaikan, kasus tersebut memasuki proses persidangan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa janji bisa mengubah harapan menjadi kerugian ketika kepercayaan diberikan tanpa kepastian dan dasar yang jelas. Apalagi, proses penerimaan CPNS pada prinsipnya memiliki mekanisme dan tahapan resmi yang tidak dapat dijamin oleh pihak perorangan.

Exit mobile version