News  

Saat Dua Desa Buka Suara, Kades Barat Wetan Pilih Bungkam Soal Polemik Eks HGU PT TUM

Reporter: candra | Editor: candra

Kades Barat Wetan Bukam Soal PT TUM

Saat Dua Desa Buka Suara, Kades Barat Wetan Pilih Bungkam Soal Polemik Eks HGU PT TUM

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Polemik lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) seluas 116 hektare di Kecamatan Kabawetan kian memanas. Pasalnya, HGU perusahaan tersebut diketahui telah berakhir sejak tahun 2021 dan hingga kini belum memperoleh perpanjangan izin.

Pemerintah Kabupaten Kepahiang bahkan telah menegaskan tidak akan memberikan rekomendasi perpanjangan HGU tersebut. Sikap itu diambil karena lahan yang masa HGU-nya telah habis dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan akan kembali menjadi aset negara.

Pemkab Kepahiang juga telah menyiapkan rencana pemanfaatan kawasan tersebut untuk berbagai program strategis nasional, di antaranya pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan (Yon TP), Batalyon Brimob, serta pengembangan kawasan pertanian guna mendukung program swasembada pangan yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Di tengah menghangatnya polemik tersebut, Kepahiangnews berupaya meminta tanggapan dari Pemerintah Desa Barat Wetan, salah satu desa penyangga yang selama ini dinilai paling terdampak oleh aktivitas PT TUM. Seluruh akses keluar masuk kendaraan perusahaan diketahui melintasi wilayah desa tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Barat Wetan, Bejo, memilih tidak memberikan tanggapan terkait kontribusi PT TUM terhadap masyarakat maupun sikapnya mengenai polemik HGU yang kini menjadi perhatian publik.

Saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Bejo sempat menyampaikan dirinya masih memiliki kegiatan sehingga belum dapat memberikan keterangan. Namun ketika kembali dikonfirmasi mengenai waktu yang memungkinkan untuk diwawancarai, ia secara tegas menolak memberikan komentar.

“Saya juga tidak mau,” ujar Bejo singkat melalui pesan WhatsApp.

Berbeda dengan Desa Barat Wetan, dua desa penyangga lainnya, yakni Desa Air Sempiang dan Desa Babakan Bogor, justru secara terbuka menyampaikan pandangan mereka. Kedua pemerintah desa mengaku selama puluhan tahun keberadaan PT TUM belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan desa, terutama melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Meski mengakui perusahaan telah menyerap sebagian tenaga kerja lokal, kedua desa menilai manfaat yang diterima masyarakat belum sebanding dengan lamanya perusahaan beroperasi di wilayah Kabawetan.

Karena itu, Pemerintah Desa Air Sempiang dan Desa Babakan Bogor menyatakan mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk mengambil alih lahan eks HGU PT TUM. Namun keduanya berharap, jika kawasan tersebut nantinya dikembangkan menjadi kawasan pertanian, agrowisata, maupun lokasi pembangunan fasilitas negara, masyarakat sekitar tetap menjadi prioritas utama untuk diberdayakan dan memperoleh manfaat ekonomi.

Polemik eks HGU PT TUM sendiri hingga kini masih menjadi perhatian berbagai pihak. Selain menyangkut kepastian hukum atas status lahan, persoalan tersebut juga menyangkut harapan masyarakat agar aset negara yang nantinya dikelola kembali benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga Kabupaten Kepahiang.

Exit mobile version