News  

Polemik PT TUM Memanas! DPRD Kepahiang Siap Bentuk Pansus, Legalitas Operasi dan Pabrik Teh Disorot

Reporter: candra | Editor: candra

Polemik PT TUM Memanas, DPRD Kepahiang Akan Bentuk Pansus

Polemik PT TUM Memanas! DPRD Kepahiang Siap Bentuk Pansus, Legalitas Operasi dan Pabrik Teh Disorot

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) di Kecamatan Kabawetan terus bergulir dan kini memasuki babak yang semakin serius. Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang secara tegas menolak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU seluas 116 hektare yang telah berakhir sejak tahun 2021, kini DPRD Kabupaten Kepahiang ikut turun tangan dengan menyoroti dugaan pelanggaran yang terjadi di perusahaan tersebut.

Bahkan, DPRD Kepahiang membuka peluang membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas persoalan yang dinilai telah menjadi perhatian luas masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Igor Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., menegaskan bahwa secara hukum masa berlaku HGU PT TUM telah berakhir. Karena itu, aktivitas perusahaan yang masih beroperasi dan melakukan produksi di atas lahan tersebut patut dipertanyakan legalitasnya.

“HGU PT TUM sudah habis masa berlakunya. Oleh karena itu aktivitas produksi yang ada di lahan PT TUM bisa dikatakan tidak sesuai lagi. Karena itu kita siap membentuk Pansus jika memang diperlukan,” tegas Igor.

Menurut Igor, persoalan PT TUM bukan sekadar soal berakhirnya izin HGU. DPRD juga menemukan adanya persoalan lain yang dinilai jauh lebih serius, yakni dugaan ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki perusahaan dengan aktivitas yang dijalankan di lapangan.

Ia menyebut, izin yang dimiliki PT TUM hanya sebatas izin perkebunan, namun di lokasi perusahaan justru terdapat aktivitas pengolahan hasil perkebunan berupa pabrik teh yang terus beroperasi.

“Perlu diketahui juga, izin yang dikantongi pihak PT TUM ini hanya izin perkebunan, sementara secara faktual di lokasi PT TUM ada kegiatan produksi, dalam hal ini seperti pabrik. Ini saja sudah menyalahi regulasi, administrasi bahkan hukum,” ujarnya dengan tegas.

Meski demikian, Igor menjelaskan pembentukan Pansus belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini DPRD masih menyelesaikan sejumlah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) eksekutif. Setelah agenda tersebut rampung, DPRD akan membahas secara serius langkah lanjutan terkait polemik PT TUM.

“Saat ini DPRD sedang menjalankan Pansus untuk beberapa Raperda eksekutif di pertengahan tahun 2026. Setelah itu kami akan membahas lebih lanjut terkait kemungkinan pembentukan Pansus untuk polemik PT TUM,” jelasnya.

Igor juga memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah ditempuh Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Menurutnya, Bupati Kepahiang tidak tinggal diam dan telah melibatkan berbagai instansi strategis untuk memperjuangkan hak daerah.

“Sejauh ini Bupati selaku pimpinan tertinggi kabupaten sudah melakukan banyak langkah dengan melibatkan ATR/BPN, Bank Tanah bahkan aparat penegak hukum,” katanya.

Ia menegaskan, DPRD pada prinsipnya akan memberikan dukungan penuh terhadap seluruh upaya pemerintah daerah dalam memperjuangkan aset daerah agar persoalan serupa tidak kembali terulang.

“Yang jelas, Pemkab Kepahiang perlu dan harus memperjuangkan tanah daerahnya sehingga penyelewengan seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” tegas Igor.

Sementara itu, Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.I.P. memastikan pemerintah daerah tidak akan menghadapi persoalan eks PT TUM seorang diri. Pemkab secara resmi telah menunjuk Kejaksaan Negeri Kepahiang sebagai Pengacara Negara untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus mengawal penyelesaian persoalan yang dinilai telah berlarut-larut.

“Kita sudah menunjuk Pengacara Negara, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kepahiang, untuk mendampingi Pemkab Kepahiang dalam mengusut tuntas polemik yang terjadi pada eks PT TUM Kepahiang,” singkat Zurdi Nata.

Penunjukan Kejaksaan sebagai Pengacara Negara menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Kepahiang tidak hanya menempuh jalur administratif, tetapi juga siap mengoptimalkan langkah hukum guna mengungkap seluruh persoalan yang berkaitan dengan operasional PT TUM.

Dengan sikap tegas Pemkab yang didukung DPRD, polemik PT TUM kini memasuki fase baru. Publik pun menanti langkah konkret pemerintah dan DPRD dalam memastikan kepastian hukum atas lahan HGU yang telah berakhir, sekaligus menegakkan aturan agar pengelolaan aset negara benar-benar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version