Kepahiangnews.com-Kepahiang – Harapan masyarakat Kabupaten Kepahiang untuk mendapatkan akses kepemilikan lahan dari bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) mulai menemukan titik terang. Setelah HGU perusahaan perkebunan dan industri teh oolong tersebut berakhir sejak tahun 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu memastikan sebagian lahan eks HGU itu berpotensi dialokasikan kepada masyarakat melalui program redistribusi tanah.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Tentrem Prihatin, S.SiT.M.M.QRMP, usai menghadiri kegiatan Serikat Petani Indonesia (SPI) di Desa Sumber Sari, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang.
Tentrem mengungkapkan, berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan pihaknya, terdapat sekitar 116 hektare lahan eks HGU PT TUM yang berpotensi menjadi objek redistribusi tanah.
“Potensi lahan dari PT Trisula Ulung Megasurya sekitar 116 hektare. Mudah-mudahan ke depan dapat kita alokasikan melalui program redistribusi tanah kepada masyarakat,” ujar Tentrem.
Tidak hanya itu, BPN juga tengah menyiapkan tambahan objek redistribusi yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, masing-masing seluas 2,8 hektare dan 8,31 hektare, yang direncanakan akan didistribusikan kepada masyarakat pada tahun depan.
Menurut Tentrem, seluruh proses tersebut masih akan melalui tahapan penataan kembali aset pertanahan agar pemanfaatannya sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Kami akan melakukan penataan kembali. Dari Kantor Pertanahan akan kami usulkan ke Kementerian ATR/BPN untuk dilakukan penataan. Setelah itu nantinya dapat diberikan kepada pemerintah daerah sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum maupun kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Pernyataan Kakanwil BPN ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai menindaklanjuti status lahan eks HGU PT TUM yang selama ini menjadi perhatian publik. Diketahui, HGU PT TUM telah berakhir sejak 21 Mei 2021, namun persoalan pemanfaatan lahannya terus menjadi polemik di Kabupaten Kepahiang.
Rencana redistribusi seluas 116 hektare tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani di Kecamatan Kabawetan.
Kini, masyarakat menunggu realisasi komitmen pemerintah agar lahan negara yang telah berakhir hak pengelolaannya benar-benar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bukan kembali dikuasai pihak tertentu.
