HGU PT TUM Habis Sejak 2021, Tapi Masih Beroperasi? BPN Tegaskan Lahan Sudah Kembali ke Negara

Reporter: candra | Editor: candra

HGU Habis dan Kembali Ke Negara, Tetapi Tetap Beroprasi

HGU PT TUM Habis Sejak 2021, Tapi Masih Beroperasi? BPN Tegaskan Lahan Sudah Kembali ke Negara

Kepahiangnews – Sikap tegas Pemerintah Kabupaten Kepahiang terhadap keberadaan PT Trisula Ulung Megasurya (TUM) kembali ditegaskan. Perusahaan perkebunan teh yang beroperasi di Desa Baratwetan, Kecamatan Kabawetan Kepabiang beberapa waktu lalu diminta segera mengosongkan lahan karena izin Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah berakhir sejak tahun 2021.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.I.P., dalam rapat resmi bersama jajaran pemerintah daerah dan manajemen PT TUM di Ruang Rapat Bupati Kepahiang, pada Rabu (9/7/2025) lalu.

Rapat penting itu turut dihadiri Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., unsur Kodim 0409/Rejang Lebong, Kejaksaan Negeri Kepahiang, Polres Kepahiang, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang, serta perwakilan manajemen PT TUM, Chen Mao Fu.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepahiang tidak akan memberikan rekomendasi perpanjangan ataupun izin baru bagi PT TUM. Menurutnya, lahan eks HGU tersebut akan diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat dan mendukung berbagai program strategis nasional.

Bupati Kepahiang menegaskan kepada pihak PT TUM, “Kami sudah sepakat untuk tidak memberikan rekomendasi izin baru bagi PT TUM. Lahan ini akan kami alokasikan demi kepentingan masyarakat, khususnya untuk mendukung program swasembada pangan Presiden Prabowo,” tegas Bupati Kepahiang pada waktu itu.

Tak hanya untuk mendukung program swasembada pangan nasional, Pemkab Kepahiang juga telah menyiapkan sejumlah rencana pemanfaatan lahan tersebut, di antaranya untuk pemberdayaan petani lokal, pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan (Yonif TP), hingga pembangunan Batalyon Brimob, yang dinilai akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan keamanan daerah.

Sebelumnya, pihak PT TUM sempat mengajukan permohonan agar tetap dapat melakukan aktivitas di lahan tersebut. Namun, pemerintah daerah memastikan keputusan yang diambil sudah melalui pembahasan bersama lintas instansi dan bersifat final.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang, Nova Maroya, S.ST., M.H., menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Hak Guna Usaha yang telah berakhir secara otomatis mengembalikan status tanah kepada negara.

“Lahan HGU PT TUM sudah habis. Menurut aturan yang berlaku, lahan HGU yang telah berakhir kembali menjadi milik negara,” ujar Nova Maroya kepada awak media usai menghadiri pertemuan dengan pihak PT.

Ia menjelaskan, lahan HGU PT TUM yang telah berakhir tersebut merupakan bidang berkode 001 dengan luas mencapai 116 hektare.

Dengan penegasan dari Kantor Pertanahan tersebut, status hukum lahan eks HGU PT TUM kini semakin jelas. Pemerintah Kabupaten Kepahiang pun berkomitmen memanfaatkan aset negara tersebut untuk kepentingan masyarakat luas dan mendukung program pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi Kabupaten Kepahiang.

Exit mobile version