Kepahiangnews.com-Kepahiang – Polemik operasional PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) di Kecamatan Kabawetan kembali mencuat. Meski masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan teh yang dikelola investor asal Taiwan itu telah berakhir sejak tahun 2021, hingga pertengahan tahun 2026 aktivitas perusahaan masih terus berjalan.
Bahkan, perusahaan masih melakukan produksi teh oolong yang disebut dipasarkan ke luar negeri. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar hukum operasional perusahaan di atas lahan yang HGU-nya telah berakhir.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Bupati H. Zurdi Nata, S.IP., secara tegas pernah meminta agar PT TUM mengosongkan lahan karena HGU perusahaan telah habis. Di sisi lain, Pemkab juga telah menyatakan tidak akan memberikan rekomendasi perpanjangan HGU PT TUM.
Namun, saat dikonfirmasi awak media, Kepala Personalia PT TUM, Meldi Avriza, menegaskan bahwa perusahaan tetap menjalankan aktivitasnya. Menurutnya, operasional PT TUM dilakukan demi mempertahankan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kecamatan Kabawetan yang selama ini menggantungkan penghidupan dari perusahaan tersebut.
Meldi juga menyatakan PT TUM memiliki bukti fisik kepemilikan yang menurut perusahaan menjadi dasar untuk tetap menjalankan kegiatan usaha.
“Kita memiliki bukti fisik kepemilikan, dan sah kita mengoperasikan PT TUM kembali,” ujar Meldi.
Tak hanya itu, Meldi juga menanggapi sikap Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang tidak akan memberikan rekomendasi perpanjangan HGU.
Menurutnya, perusahaan tidak bergantung pada rekomendasi pemerintah daerah.
“Kalau Pemkab tidak mau memberikan rekomendasi, kami juga tidak membutuhkan rekomendasi dari Pemkab Kepahiang,” tegasnya.
Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni. Ia menyebut, apabila pihak perusahaan memang beranggapan tidak membutuhkan rekomendasi pemerintah daerah, maka Pemkab tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan hal tersebut.
“Jika tidak membutuhkan rekomendasi dari pemerintah daerah ya sudah, Pemkab juga tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Jono Antoni.
Di sisi lain, berdasarkan ketentuan hukum, Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang pada prinsipnya berakhir, sehingga tanah kembali menjadi tanah negara. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dengan masih berlangsungnya aktivitas PT TUM hingga saat ini, perhatian publik pun tertuju pada kejelasan status hukum lahan eks HGU tersebut. Masyarakat berharap pemerintah dan instansi berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), dapat memberikan penjelasan resmi mengenai legalitas operasional perusahaan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
