News  

Eks HGU PT TUM 116 Hektare Didukung Diambil Alih, Dua Desa Ungkap Minimnya Kontribusi Perusahaan

Reporter: candra | Editor: candra

Dua Desa Di Kepahiang Dukung Pemkab Ambil Lahan HGU

Eks HGU PT TUM 116 Hektare Didukung Diambil Alih, Dua Desa Ungkap Minimnya Kontribusi Perusahaan

 

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang untuk mengambil alih lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Megasurya (TUM) seluas 116 hektare yang telah berakhir sejak 2021 terus menguat. Kali ini, suara dukungan datang langsung dari dua desa yang selama puluhan tahun hidup berdampingan dengan perusahaan tersebut, yakni Desa Air Sempiang dan Desa Babakan Bogor, Kecamatan Kabawetan.

Bagi kedua pemerintah desa, berakhirnya izin HGU menjadi momentum agar lahan tersebut dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat luas. Mereka berharap, jika nantinya lahan berada di bawah kendali pemerintah daerah, manfaat ekonomi benar-benar bisa dirasakan oleh warga sekitar, bukan hanya segelintir pihak.

Kepala Desa Air Sempiang, Migianto, mengakui PT TUM memang telah membuka lapangan pekerjaan bagi sebagian masyarakat. Namun menurutnya, jumlah tenaga kerja yang terserap relatif sedikit, sekitar 50 orang, baik pekerja tetap maupun harian lepas.

Di luar itu, kata Migianto, masyarakat nyaris tidak pernah merasakan kontribusi perusahaan dalam bentuk program Corporate Social Responsibility (CSR) maupun bantuan pembangunan desa.

“Memang ada warga kami yang bekerja di PT TUM, baik pekerja tetap maupun harian. Jumlahnya paling banyak sekitar 50 orang. Tetapi untuk CSR ataupun bantuan pembangunan desa, sejauh yang kami ketahui tidak pernah ada,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, pemerintah desa beberapa kali mengajukan permohonan bantuan pembangunan kepada pihak perusahaan. Namun hingga kini, usulan tersebut tidak pernah membuahkan hasil.

“Saya pernah meminta bantuan pembangunan maupun CSR. Jawabannya selalu mengambang dan sampai sekarang tidak pernah direalisasikan,” katanya.

Menurut Migianto, bantuan yang rutin diberikan perusahaan hanya sebatas dukungan untuk kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI maupun kegiatan sedekah bumi dengan nominal sekitar Rp1 juta. Itupun, lanjutnya, harus diawali dengan pengajuan proposal dari pemerintah desa.

“Kalau bantuan paling setiap tahun untuk kegiatan 17 Agustus maupun sedekah bumi, sekitar Rp1 juta dan harus mengajukan proposal terlebih dahulu,” jelasnya.

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Desa Air Sempiang menyatakan mendukung penuh rencana Pemkab Kepahiang mengambil alih lahan eks PT TUM. Terlebih, kawasan itu diwacanakan akan dikembangkan menjadi kawasan agrowisata, sentra pertanian hingga lokasi pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP).

“Kami sangat mendukung apabila lahan itu diambil alih pemerintah daerah. Harapan kami, kalau nanti benar dibangun agrowisata, pertanian ataupun program lainnya, masyarakat desa sekitar harus diprioritaskan untuk diberdayakan,” tegas Migianto.

Ia juga menyoroti pernyataan pihak perusahaan terkait besaran upah pekerja. Menurutnya, informasi yang menyebut pekerja menerima upah Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per hari tidak sesuai dengan kondisi yang diketahuinya.

“Kalau yang kami ketahui, upah pekerja maksimal sekitar Rp80 ribu per hari. Kalau memang sampai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per hari, tentu banyak warga kami yang berlomba-lomba melamar bekerja di sana,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Desa Babakan Bogor, Giran, juga mengaku desanya belum pernah menikmati program CSR maupun bantuan pembangunan dari PT TUM selama perusahaan beroperasi.

“Sejak PT TUM berdiri, alhamdulillah kami belum pernah mendapatkan bantuan pembangunan, meskipun sudah beberapa kali menyerahkan proposal,” ungkap Giran.
Ia mengakui perusahaan memang menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar. Namun menurutnya, hal itu belum sebanding dengan harapan masyarakat yang telah puluhan tahun hidup berdampingan dengan kawasan perkebunan tersebut.

Karena itu, Pemerintah Desa Babakan Bogor juga menyatakan mendukung penuh langkah Pemkab Kepahiang mengambil alih lahan eks HGU seluas 116 hektare tersebut.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah daerah. Yang kami harapkan, ketika nanti kawasan itu dikelola pemerintah, masyarakat desa sekitar jangan hanya menjadi penonton. Warga harus dilibatkan dan diberdayakan sehingga benar-benar merasakan manfaat dari pengelolaan lahan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Barat Wetan yang juga menjadi salah satu desa penyangga di kawasan PT TUM belum memberikan tanggapan terkait rencana pengambilalihan lahan tersebut.

Sebagai informasi, di Kecamatan Kabawetan terdapat dua izin HGU milik PT Trisula Ulung Megasurya. HGU PT TUM 001 seluas 116 hektare telah berakhir sejak tahun 2021 dan kini menjadi polemik karena masih dikelola perusahaan. Sedangkan HGU PT TUM 002 seluas 144 hektare masih berlaku hingga tahun 2036 dan saat ini digunakan sebagai kawasan produksi teh oolong.

Exit mobile version