Dugaan BUMDes Mati Suri, 105 Kepala Desa di Kepahiang Dilaporkan ke Penegak Hukum

Reporter: candra | Editor: candra

105 Kepala Desa Di Kepahiang Dilaporkan Ke Kejari Kepahiang

Dugaan BUMDes Mati Suri, 105 Kepala Desa di Kepahiang Dilaporkan ke Penegak Hukum

 

Kepahiangnews.com.Kepahiang – Dunia pemerintahan desa di Kabupaten Kepahiang mendadak diguncang kabar mengejutkan. Sebanyak 105 Kepala Desa yang tersebar di 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera RI Provinsi Bengkulu.

Laporan tersebut berkaitan dengan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikucurkan melalui Dana Desa sejak tahun 2022 hingga 2025. Nilainya pun disebut-sebut mencapai miliaran rupiah jika diakumulasikan dari seluruh desa yang ada di Kabupaten Kepahiang.

Ketua LSM Lentera RI, Tommy, S.Kom, mengungkapkan bahwa laporan tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, selama beberapa tahun terakhir pihaknya menerima banyak keluhan dan laporan dari masyarakat terkait keberadaan BUMDes yang dinilai tidak memberikan dampak nyata bagi perekonomian desa.

“Kami melihat ada kejanggalan yang perlu ditelusuri. Penyertaan modal BUMDes setiap tahun nilainya cukup besar, namun hingga saat ini hampir tidak ada BUMDes yang benar-benar berkembang dan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat. Bahkan banyak yang tidak jelas lagi keberadaannya maupun kegiatan usahanya,” ujar Tommy.

Ia menilai, dana yang telah digelontorkan melalui penyertaan modal seharusnya mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa. Namun kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Banyak BUMDes yang tidak lagi aktif, tidak memiliki perkembangan usaha yang jelas, bahkan sebagian dinilai mati suri.

“Pertanyaannya sekarang, ke mana arah penggunaan modal yang sudah dikucurkan selama ini? Jika memang berjalan baik tentu masyarakat bisa merasakan manfaatnya. Tetapi fakta yang kami temukan justru banyak BUMDes yang tidak menunjukkan kemajuan,” tegasnya.

Tommy menjelaskan, laporan yang disampaikan ke Kejari Kepahiang bertujuan agar aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran dan audit terhadap pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes di seluruh desa yang ada di Kabupaten Kepahiang.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus upaya menjawab keresahan masyarakat yang selama ini mempertanyakan nasib dana desa yang dialokasikan untuk pengembangan usaha desa.

“Kami meminta Kejari Kepahiang mengusut secara menyeluruh. Jika memang pengelolaannya sesuai aturan tentu tidak ada masalah. Namun jika ditemukan adanya penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Laporan massal terhadap 105 kepala desa ini pun diperkirakan akan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan. Pasalnya, program BUMDes selama ini menjadi salah satu sektor yang rutin menerima suntikan dana melalui APBN yang bersumber dari Dana Desa.

Kini masyarakat menanti langkah Kejari Kepahiang dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Akankah dana penyertaan modal BUMDes yang selama ini digelontorkan mampu dipertanggungjawabkan secara transparan, atau justru akan membuka tabir persoalan baru dalam pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kepahiang?

Perkembangan kasus ini akan terus menjadi sorotan publik dan menjadi ujian transparansi pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kepahiang.

Exit mobile version