Kepahiangnews.com-Kepahiang – Maraknya kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kepahiang menjadi perhatian serius bagi pihak berwajib. Untuk menumbuhkan rasa tertib dan mengurangi risiko kejadian tidak diinginkan, Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Kepahiang mengeluarkan himbauan penting bagi seluruh pengguna jalan yang melintas di Simpang Empat Perkantoran Pemda Kepahiang.
Ini Peraturan Lalulintas Terkait Traffic Light Yang Wajib Diketahui Masyarakat:
– Lampu Merah: Semua kendaraan wajib berhenti total hingga lampu berubah warna. Tidak diperbolehkan melintas atau maju meskipun jalur tampak kosong.
– Lampu Kuning: Memberikan sinyal peringatan bahwa lampu akan segera berubah menjadi merah atau hijau. Jika sudah memasuki simpang saat lampu kuning menyala, boleh melanjutkan perjalanan; jika belum, sebaiknya berhenti.
– Lampu Hijau: Kendaraan diperbolehkan melintas sesuai arah yang diizinkan.
Kasat Lantas Polres Kepahiang, IPTU Alex Candra Winata, S.Sos, MH menyampaikan bahwa traffic light atau lampu lalu lintas di lokasi tersebut sudah beroperasi secara penuh dan menjadi aturan yang wajib dipatuhi.
“Kami tidak akan sungkan memberikan tindakan kepada pengguna jalan yang masih membantah atau tidak tertib mengikuti rambu lalu lintas,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menempatkan pos penjaga dari Satlantas Polres Kepahiang di lokasi Simpang Empat Perkantoran Pemda. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan pengguna jalan lebih disiplin, mengingat kawasan tersebut kini telah ditetapkan sebagai zona tertib lalu lintas.
