Kepahiangnews.com-Kepahiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Bupati Kepahiang Bando Amin, yang berada di Desa Pematang Donok Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang, Kamis (12/2/2026).
Tindakan ini dilakukan dalam rangka menyelidiki dugaan kerugian aset daerah yang diduga terjadi pada proses pembebasan lahan untuk pembangunan GOR Kepahiang pada tahun 2006 silam.
Kasus yang kini berada di tahap penyidikan (DIK) menyoroti indikasi penyusutan ukuran lahan dari data awal pembebasan. Jaksa menduga terdapat ketidaksesuaian antara luas lahan yang tercatat dengan kondisi aktual di lapangan, yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan bagi daerah.
Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diperkirakan berkaitan langsung dengan proses pembebasan lahan tersebut. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan secara menyeluruh tidak hanya di ruang kerja dan pribadi, namun juga mobil pribadi mantan kepala daerah untuk mencari potensi dokumen tambahan.
“Kita mengamankan sejumlah berkas, dan sejauh ini sudah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi untuk mendalami perkara ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro saat diwawancara awak media.
Hingga saat berita ini diterbitkan, pihak kejaksaan masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut terkait kasus dugaan kerugian aset daerah tersebut.
