Dikbud Kepahiang Instrusikan Seluruh SD dan SMP Gelar Ekstrakurikuler Pramuka Berbasis Peraturan Terbaru

Reporter: candra | Editor: candra

SD Dan SMP Wajib Gelar Ekstrakurikuler Pramuka

Dikbud Kepahiang Instrusikan Seluruh SD dan SMP Gelar Ekstrakurikuler Pramuka Berbasis Peraturan Terbaru

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/020.004/DIKBUD/2026 tentang Penyelenggaraan Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan pada satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Kepahiang. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Kwartir Daerah 07 Bengkulu Gerakan Pramuka Nomor 018-07-A tanggal 21 Januari 2026 mengenai penyampaian kebijakan implementasi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, Dr. Nining Fawely Pasju, S.Pt, M.M., menyampaikan bahwa seluruh SD dan SMP negeri serta swasta di wilayah Kabupaten Kepahiang diinstruksikan untuk melaksanakan ekstrakurikuler Pramuka dengan mengacu pada peraturan terbaru. “Kita menginstruksikan semua satuan pendidikan jenjang SD dan SMP untuk mengadakan ekstrakurikuler Pramuka, dengan landasan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 yang mengubah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum,” ujarnya dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui surat edaran tersebut, yang ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2026.

Menurut Nining, peraturan yang menjadi acuan mencakup ketentuan penyelenggaraan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan pada satuan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar umum dan keagamaan, serta pendidikan menengah umum, kejuruan, dan keagamaan. “Kepramukaan memiliki peran penting dalam membentuk karakter siswa, mulai dari disiplin, kerja sama tim, hingga cinta tanah air. Melalui penyelenggaraan yang sesuai peraturan, kita harapkan manfaat tersebut dapat dirasakan secara maksimal oleh seluruh peserta didik,” tambahnya.

Surat edaran ini juga menyatakan bahwa langkah penyelenggaraan ekstrakurikuler Pramuka harus sejalan dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah, guna memastikan konsistensi dan kualitas pelaksanaannya di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kepahiang. Pihak Dikbud juga akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan bahwa surat edaran ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh setiap sekolah.

“Kami berharap seluruh kepala sekolah dapat segera menyusun rencana pelaksanaan ekstrakurikuler Pramuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga program ini dapat segera berjalan dan memberikan manfaat yang optimal bagi perkembangan siswa kita,” pungkas Nining Fawely Pasju.

Exit mobile version