Kepahiangnews.com-Kepahiang – Setelah dikediamannya di Desa Pemantang Donok, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang digeledah Kejaksaan Negeri Kepahiang (Kejari) pada Kamis (12/2/2026), Bando Amin menegaskan akan membuktikan dirinya tidak terlibat dalam dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya. Ia menyatakan telah menyiapkan langkah hukum beserta tim pendamping untuk menghadapi proses penyidikan.
“Saya akan membuktikan bahwa saya tidak melakukan apa yang dituduhkan,” ucapnya dalam keterangannya.
Pada perkembangan terbaru hari ini (14/2/2026), tim kuasa hukum Bando Amin bersama saksi, perangkat desa, dan pihak terkait melakukan pengecekan serta pengukuran ulang lahan Gedung Olahraga Rakyat (GOR) yang menjadi objek tuduhan. Menurut pernyataan perwakilan tim, hasil pengukuran ulang menunjukkan luas tanah tetap sekitar 33.000 meter persegi dengan batas patok lahan masih utuh, termasuk patok yang berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Mereka menilai tuduhan dugaan korupsi tidak memiliki dasar karena objek tanah yang menjadi permasalahan tidak mengalami kehilangan maupun perubahan luas. Pemeriksaan ulang tersebut juga dihadiri langsung oleh Kepala Dusun (Kadus) Tebat Monok dan sejumlah saksi yang berada di wilayah lahan GOR tersebut.
Selain itu, dengan nada emosi Bando juga mengajak pihak penegak hukum dan pejabat terkait untuk menjalankan proses dengan berdasarkan hukum agar tidak ada pihak yang teraniaya. Ia juga menghimbau agar Aparatur Penegak Hukum (APH) dapat fokus pada sejumlah perkara yang lebih penting yang perlu diselidiki yang ada di Kabupaten Kepahiang.
