Tahun 2026 Siswa SD dan SMP di Kepahiang Kembali Diingatkan Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah

Reporter: candra | Editor: candra

Siswa SD dan SMP Di Kepahiang Dilarang Bawa Kendaraan

Tahun 2026 Siswa SD dan SMP di Kepahiang Kembali Diingatkan Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang kembali menegaskan larangan bagi peserta didik Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri maupun swasta di seluruh kabupaten untuk membawa kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 ke sekolah pada tahun 2026. Larangan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/138.5/DIKBUD/2024 yang diterbitkan pada 9 Agustus 2024.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, Nining Fawely Pasju, S.Pt.MM, menyampaikan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik. “Kami menegaskan kembali larangan tersebut tahun ini. Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, di mana Pasal 77 ayat 1 menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai jenis kendaraan, dan Pasal 81 menyebutkan syarat usia serta persyaratan lainnya yang tentunya belum terpenuhi oleh siswa SD dan SMP,” ujarnya.

Dikutip dari edaran tersebut, langkah yang diambil meliputi tiga poin utama. Pertama, melarang peserta didik membawa kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat ke sekolah. Kedua, meminta kepala sekolah dan guru untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan ini. Ketiga, menghimbau orang tua agar mengawasi anak-anaknya dan tidak mengizinkan membawa kendaraan ke sekolah.

“Kami berharap dukungan penuh dari seluruh pihak, mulai dari kepala sekolah, guru, hingga orang tua siswa untuk menjaga keselamatan anak-anak kita di lingkungan sekolah dan perjalanan menuju sekolah,” tutup Nining.

Exit mobile version