Peraturan Menteri Sosial Tahun 2025, Pemkab Kepahiang Aktifkan Operator SIKS-NG di Seluruh Desa/Kelurahan

Reporter: Chandra | Editor: Chandra

Dinsos Aktifkan Oprerator SIKS-NG

Peraturan Menteri Sosial Tahun 2025, Pemkab Kepahiang Aktifkan Operator SIKS-NG di Seluruh Desa/Kelurahan

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengeluarkan surat edaran tentang pengaktifan Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di setiap desa dan kelurahan se-Kabupaten Kepahiang. Surat edaran nomor 400.9.14/53/D/DINSOS/2026 yang dikeluarkan pada 20 Januari 2026 tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dalam Pemberian Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (DTSEN).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang Helmi Johan menjelaskan bahwa DTSEN menjadi acuan utama dalam penetaan pemberian bantuan dan pemberdayaan sosial, sehingga perlu dilakukan pemutakhiran secara berkala melalui aplikasi SIKS-NG.

“Kehadiran Operator SIKS-NG yang aktif di tingkat desa/kelurahan sangat krusial untuk memastikan data yang ada selalu terkini dan akurat. Hal ini akan menjamin ketepatan sasaran penerima bantuan sosial sehingga manfaatnya benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan,” ujar Helmi Johan kepada Kepahiangnews.com, Rabu (21/1/2026).

Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa desa/kelurahan yang telah memiliki Operator SIKS-NG wajib melakukan pemutakhiran DTSEN minimal tiga bulan sekali sesuai peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk desa/kelurahan yang belum memiliki operatornya, diimbau segera menugaskan satu orang sebagai Operator SIKS-NG dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang untuk pembuatan akun.

Selain itu, camat di seluruh Kabupaten Kepahiang diminta untuk secara berkala melakukan monitoring dan pengawasan terhadap keaktifan pemutakhiran DTSEN di wilayah masing-masing.

Pemutakhiran DTSEN meliputi usulan pembaruan data keluarga DTSEN, usulan keluarga baru masuk DTSEN, usulan individu baru masuk DTSEN, serta usulan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Penerima Bantuan Ekonomi Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Jadwal pemutakhiran DTSEN dibuka setiap bulan dengan pembagian waktu tertentu, yaitu tanggal 1 hingga 11 untuk usulan bantuan sosial, tanggal 12 hingga 14 untuk pengesahan usulan dengan berita acara musyawarah desa/kelurahan dan surat pertanggungjawaban, serta tanggal 19 hingga akhir bulan untuk usulan pembaruan DTSEN.

Exit mobile version