Kepahiangnews.com-Bengkulu – Sidang perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 37 miliar memasuki babak penuntutan. Pada Senin malam (19/1/2026), Pengadilan Tipikor Bengkulu menggelar sidang untuk membacakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang terhadap 10 terdakwa yang sebagian merupakan mantan pejabat dan anggota DPRD setempat.
Ruang sidang terasa tegang dengan hadirnya keluarga para terdakwa yang memenuhi bangku pengunjung dengan wajah cemas menanti hasil pembacaan tuntutan. Sidang berlangsung hingga malam hari, menunjukkan seriusnya perkara yang digadang-gadang sebagai salah satu kasus korupsi besar di wilayah tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, terkait penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian bagi keuangan negara.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, yang didampingi Kasubsi Penyidikan Rezeky Akbar Fernando dan Kasubsi Penuntutan Hafiedz Assegaf, menjelaskan bahwa perbedaan tingkat berat tuntutan didasarkan pada peran masing-masing terdakwa dan itikad baik dalam mengembalikan kerugian negara.
“Penyusunan tuntutan kami berdasarkan fakta persidangan dan peran masing-masing terdakwa. Untuk Windra Purnawan, tuntutannya lebih ringan karena telah mengembalikan kerugian negara secara penuh,” jelas Febrianto.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan penelusuran aset dan penyitaan terhadap harta para terdakwa sebagai upaya pemulihan kerugian negara. Para terdakwa melalui kuasa hukum mereka menyatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang berikutnya.
Berikut rincian tuntutan terhadap masing-masing terdakwa:
1. Windra Purnawan (Mantan Ketua DPRD Kepahiang): 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
2. Andrian Defandra (Mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang): 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp1 miliar subsider 2 tahun penjara.
3. Didi Rinaldi (Mantan Bendahara Pengeluaran 2022–2023): 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp7,073 miliar subsider 3 tahun penjara.
4. Roland Yudhistira (Mantan Sekwan DPRD Kepahiang): 8 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp7,033 miliar subsider 3 tahun penjara.
5. Yusrinaldi (Mantan Bendahara Pengeluaran 2021): 7 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara.
6. RM Johanda (Mantan Anggota DPRD 2019–2024): 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp538 juta subsider 2 bulan kurungan.
7. Joko Triono (Mantan Anggota DPRD 2019–2024): 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp700 juta subsider 2 tahun penjara.
8. Maryatun (Mantan Anggota DPRD 2019–2024): 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp72 juta subsider 1 tahun penjara.
9. Budi Hartono (Mantan Anggota DPRD 2019–2024): 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp642 juta subsider 2 tahun penjara.
10. Nanto Usni (Mantan Anggota DPRD 2019–2024): 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp514 juta subsider 2 tahun penjara.
