Kepahiangnews.com-Kepahiang – Seorang wanita berinisial DP, warga Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, dilaporkan ke Satreskrim Polres Kepahiang atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang terhadap seorang warga negara Mesir, Tamer Nashaat Kamel Elhenawi.
Laporan ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Tamer, Ana Tasia Pase, MH. Menurutnya, laporan telah dilayangkan ke Polres Kepahiang sejak Oktober 2025 lalu.
“Benar, hari ini kami telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ini ke Polres Kepahiang. Tentunya jika uang telah diterima maka barang harus dikirim, akan tetapi ini tidak,” ujar Ana Tasia Pase.
Ana menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika DP dan Tamer saling mengenal dalam sebuah acara di tingkat kementerian. DP, yang mengaku sebagai pengusaha kopi dengan kepemilikan gudang, menawarkan kerjasama kepada Tamer.
Kerjasama tersebut mulai berjalan sejak September 2024. Tamer bertindak sebagai pembeli, sementara DP sebagai penjual kopi. Pada 4 Oktober 2024, Tamer mengirimkan uang sebesar 48.000 USD atau setara dengan Rp 801.216.000 kepada DP melalui transfer bank.
“Dengan adanya kejadian ini, dampaknya sangat besar. Bukan sekedar individu saja, melainkan nama kabupaten hingga negera kita jelas tercoreng. Kemungkinan membuat para investor enggan bekerja sama”, tambah Ana Tasia.
Sementara itu disisi lain, Kasat Reskrim Polres Kepahiang Akp Denyfita Mochtar, S.Tr.K, MM membenarkan adanya laporan tersebut. Untuk saat ini pihaknya tengah menyelidiki laporan tersebut.
“Benar, kita telah menerima laporan terkait penipuan yang dilakukan salah satu warga Kabupaten Kepahiang, terhadap WNA. Untuk laporan sudah kita tindak lanjuti dan dalam penyelidikan”, terang Kasat Reskrim.
