Pengadilan Negeri Bengkulu Menjatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Korupsi Dana Desa Air Pesi

Hakim Vonis Kades Air Pesi 3 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Bengkulu Menjatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Korupsi Dana Desa Air Pesi

Kepahiangnews-Bengkulu – Pengadilan Negeri Bengkulu telah menjatuhkan vonis terhadap Jhonson Alias Ucok Bin Aliana dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan Dana Desa Air Pesi untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2024. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu pada hari ini Selasa 18 November 2025.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah, subsidiair 3 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury, SH, MH, saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 890.099.593,28 (delapan ratus sembilan puluh juta sembilan puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah dua puluh delapan). Majelis hakim menetapkan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan dirampas untuk dijadikan uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada para saksi, sementara barang bukti berupa harta benda terdakwa dirampas untuk dijadikan uang pengganti. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya, serta menjadi pengingat bagi seluruh aparatur desa untuk mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.

Exit mobile version