20 Persen Alokasi Ketahanan Pangan Di Desa Harus Dikelola BUMDes

20 Persen Alokasi Ketahanan Pangan Di Desa Harus Dikelola BUMDes

KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional, pemerintah menetapkan bahwa minimal 20% dari dana desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025, yang menjadi panduan bagi pemerintah desa dalam mengelola dana desa agar lebih produktif dan berkelanjutan.

Di Kabupaten Kepahiang, implementasi kebijakan ini menjadi perhatian serius Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum atau APH. Sejak mendapat himbauan pihak APH, Neki Budiman Selaku Irban II di Inspektorat Kabupaten Kepahiang mengatakan, dana ketahanan pangan tersebut harus dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai bentuk penguatan ekonomi desa yang berbasis kemandirian dan keberlanjutan.

“Ini merupakan kebijakan baru yang harus segera di sosialisasikan oleh pihak terkait ke desa-desa. Kami ingin memastikan bahwa desa benar-benar memahami mekanisme pengelolaan dana ini sesuai regulasi yang ada,” jelas Neki.

Namun, di balik kebijakan ini, ada tantangan yang harus dilalui. Karena tidak sedikit, BUMDes yang dikelola setiap desa di Kabupaten Kepahiang, banyak mati suri.

Diketahui BUMDes sebagai Pilar Ketahanan Pangan Desa dan BUMDes diharapkan menjadi pengelola utama dana ketahanan pangan. Mengingat perannya sebagai lembaga ekonomi desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui usaha yang berkelanjutan.

Neki juga menyampaikan, jika desa belum memiliki BUMDes, pengelolaan dana dapat dialihkan kepada lembaga ekonomi desa yang sudah eksis dan memiliki kapasitas untuk menjalankan program ketahanan pangan.
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan.

“Jika desa belum memiliki BUMDes harus buat BUMDes, atau dialihkan kepada lembaga ekonomi desa yang memiliki kapasitas dalam menjalan program ketahanan pangan”, Jelas Neki.

Neki juga menbahkan, jika tidak ada BUMDes maupun lembaga ekonomi desa, pemerintah desa dapat membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang bertugas mengelola dana tersebut sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan.

Exit mobile version