KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG – Nyata melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang mengamankan dan menetapkan 3 orang pejabat tinggi MAN 2 Kepahiang sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Pada Kamis 22 Agustus 2024 siang, 3 orang tersangka dan berbagi barang bukti, dilimpakan ke Pengadilan Negeri Bengkulu oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Tiga petinggi MAN 2 Kepahiang yang telah di tetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang adalah berinisial A-M selaku Kepala MAN 2, U-S selaku Kepala TU MAN 2 dan E-P selaku Bendahara MAN 2.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar, SH mengatakan, setelah pihak penyidik melakukan penyidikan dan berhasil melengkapi berkas-berkas perkara. Saat ini 3 orang tersangka beserta barang bukti dilimpakan ke pihak pengadilan Tipikor Bengkulu untuk menjalani tahap II.
“Bahwa penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS MAN 2 Kepahiang tahun anggaran 2021 dan 2022. Kini 3 orang tersangka kita lakukan proses tahap ke II.” terang Febrianto Ali Akbar Kasi Pidana Khusus Kejari Kepahiang, Kamis 22 Agustus 2024.
Kasi Pidsus juga menerangkan, untuk tahap dua, Kejaksaan Negri Kepahiang menunjuk 6 orang jaksa penuntut umum dari Kejari Kepahiang.
Ditanya terkait fakta-fakta baru dalam kasus korupsi dana bos MAN 2 tersebut. Febrianto menegaskan, hingga sampai tahap ke II tidak ada penambahan fakta-fakta baru. Namun dari hasil pemeriksaan tim ahli terhadap kerugian negara yang ditimbulkan. Sebelumnya berada diangka 619 juta rupiah lebih, saat ini mencapai 681 juta rupiah, dan telah dikembalikan oleh 3 orang tersangka sebesar 555 juta rupia dan kerugian negara yang belum dikembalikan tersisa kurang lebih sebanyak 126 juta rupiah lagi.
“Perhitungan ahli, temuan itu sebeaar 681 juta rupia sementara yang sudah dikembalikan 555 juta rupiah.” Tegasnya. (aa)
