KEPAHIANGNEWS.COM – Daftar Calon Sementara (DCS) telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, dan untuk saat ini masuk dalam proses pencermatan. Menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) nanti, Parpol masih diperkenankan untuk untuk mengganti Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) nya.
Komisioner KPU Kepahiang Nurhasan SHI mengatakan, pada pencermatan beberapa lalu tidak ada tanggapan dan masukan dari masyarakat Kabupaten Kepahiang terhadap DCS yang diumumkan. Sehingga tidak ada juga klarifikasi yang dilakukan pihaknya. Hanya saja dikatakan Nurhasan, karena penetapan DCT belum dilakukan, Parpol masih bisa melakukan upaya untuk menggantikan Bacaleg nya.
“Sambil menunggu penetapan DCT, silahkan jika ada Parpol yang ingin melakukan pergantian Bacaleg,” sampainya.
Hanya saja dikatakan Nurhasan, pergeseran ataupun bergantian serta penyusunan Bacaleg di setiap Dapil dari Parpol. Hanya bisa dilakukan terhadap Bacaleg yang masuk dalam DCT saja.
“Perubahan masih bisa dilakukan Parpol, asalkan yang dirombak atau diganti tersebut merupakan Bacaleg yang masuk dalam DCS. Misalnya ada Bacaleg yang mengundurkan diri, Parpol masih bisa melakukan pergantian asalkan syarat yang dibutuhkan lengkap,” sampai Nurhasan.
Untuk proses pergantian atau perombakan susunan Bacaleg di setiap Dapil lanjut Nurhasan, waktunya akan diberikan ketika pencermatan DCT. Artinya menjelang DCT ditetapkan, ada waktu pencermatan dan saat itulah Parpol bisa melakukan pergantian terhadap Bacaleg.
“Sesuai dengan tahapan, DCT akan kita tetapkan 3 November 2023 mendatang. Untuk proses pencermatannya itu akan dilaksanakan 24 September – 24 Oktober,” tutupnya.
Untuk diketahui, total Bacaleg yang masuk DCS sebanyak 250 Bacaleg. Dan sudah dipastikan akan mengikuti Pemilu 2024. Dimana nantinya, Bacaleg yang dirombak atau diganti merupakan Bacaleg yang telah ditetapkan dalam DCS atau dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) ketika dilakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) oleh KPU Kepahiang.(aa)