KEPAHIANGNEWS.COM – Tim gabungan Sat Lantas Polres Kepahiang, UPTD Samsat Kepahiang, Dinas Perhubungan dan Polisi Pamong Praja mengelar razia perdana penertiban kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Rabu (27/10/2021) pagi yang bertempat di Tugu Kopi Pasar Kepahiang. Lintas Kepahiang-Rejang Lebong, Lintas Kepahiang-Pagar Alam. Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Lantas, Iptu. Dendi Putra, SH. MH, saat diwawancarai menyampaikan, giat yang dilakukan ini dilaksanakan secara serentak seluluh jajaran Sat Lantas bekerja sama dengan UPTD Samsat melakukan razia wajib pajak kendaran baik roda dua, roda empat maupun roda enam.
“Ya, dari hasil giat kali ini kami berhasil menjaring terjaring atau mengamankan 5 buah SIM, 5 buah STNK dan 5 kendaraan ruda 2. Kegiatan ini kami laksankan selama tiga hari, selain melaksanakan razia kami juga melaksankan sosialisai wajib pajak kendaraan kepada masyarakat,” ujar Dendi.
Lanjutnya, dengan melalui pendekatan ini agar masyarakat sadar akan membayar pajak kendaraannya. Pembayaran pajak kendaraan saat ini sudah dipermudahkan tidak perlu lagi ke kantor samsas kami sudah menyediakan samsat keliling jadi masyarakat sambil ke pasar, ke kantor dan lainnya cukup datang ke samsat keliling dengan pembawa persyaratan langsung petugas samsat prepikasi tada dan langsung selsai. Ingat jangan lupa menerapkan Prokes, memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Tutupnya.
