KEPAHIANGNEWS – Tak cukup satu istri seoarang laki – laki harus berususan deng pihak berwajib. Pada Hari Jumat, tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 10.00 Wib, Anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang Dan Anggota Tim Elang Jupi Polres Kepahiang melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana melakukan pernikahan tanpa izin dari istri yang sah dinikahinya.
Sebelum nya anggota tim buser elang jupi melakukan lidik dan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di perjalanan mengendarai angkot dari Kabupaten Rejang Lebong menuju ke arah pasar Kepahiang. Tak lama kemudian tersangka melintas di desa taba tebelet Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, Tak menunggu lama, Tim buser elang jupi langsung melakukan penangkapan.
Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau mengatakan, Pada hari Jumat tanggal 28 Mei 2021, mendapatkan laporan dari anak pelapor BS, karena dia mendapatkan telpon dari saudaranya bahwa terlapor AJ telah menikah lagi tampa izin dari istri sahnya. Bahkan anak dari pelapor tersebut dikirim poto pernikahan AJ. Tak terima! orang tua BS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang, dan tim langsung melakukan lidik. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, Tim Buser Elang Jupi langsung melakukan penangkapan. Untuk saat ini tersangka sudah diamankan, guna pemeriksaan lebih lanjut”, jelas Kasat.(AA)
