News  

Kejari Kepahiang Eksekusi Tiga Bidang Tanah

KEPAHIANGNEWS – Tim kejaksaan eksekator Kejaksaan Negeri Kepahiang melaksanakan eksekusi perampasan tiga bidang tanah milik terpidana AR mantan Anggota  Kepahiang, terkait kasus tipikor pengadaan lahan kantor Camat Tebat Karai oleh bagian pemerintahan umum Sekda Kabupaten Kepahiang Tahun anggaran 2015.

Penyitaan dilakukan dengan memasang plang penyitaan sesuai dengan perintah pengadilan untuk penggati kerugian negara akibat perbuatan yang dilakuakan oleh pelaku.

Kejari Kepahiang melalui Kasi Pidsus, Risky Musriza mengatakan. ” perampasan tiga bidang tanah tersebut dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan oleh perkara tersebut, tiga bidang tanah yang dirampas berlokasi di desa Westkus, desa Imigrasi Permu dan Kelurahan Padang Lekat.

Kasi Pidsus, Risky Musriza juga menambahkan. Setelah dilakukan perampasan tiga bidang tanah akan dilelang oleh seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan uang hasil lelang akan digunakan menutupi kerugian keuangan negara, sebagai mana tercantum dalam putusan pengadilan tipikor atas nama terpidana AR. // (aa)

Exit mobile version