KEPAHIANGNEWS –
Majelis Hakim Tipikor Bengkulu menetapkan hukuman terhadap tiga terdakwa korupsi ADD/DD Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.
Mantan Kepala Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang HE bersama dua tim TPK nya, ID dan BA yang beberapa waktu lalu telah ditetapkan oleh Kejari Kabupaten Kepahiang tersangka dugaan Tipikor ADD/DD tahun anggaran 2018. Berdasarkan hasil keputusan Majelis hakim Tipikor Badan Bengkulu, menetapkan hukuman kepada tiga terdakwa untuk menjalani hukuman sebagai mana mesatinya. Kejari Kepahiang Ridwan, SH, MH melalui Kasi Pidsus Risky Musriza, SH, MH mengungkapkan “Untuk tinggi rendahnya hukuman sesuai dengan uang pengganti yang disetorkan ke JPU sebagai jaminan untuk kas negara. Yang telah membuat kerugian negara sebesar 300 juta.
Kasi Pidsus Risky Musriza, SH, MH menambahkan, untuk tiga terdakwa harus menjalani hukuman yang berbeda beda. Dikarenakan dari meraka sudah ada yang mengembalikan kerugian negara. Untuk HE menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan, BA 2 tahun 3 bulan sedangkan ID 1 tahun 4 bulan. Untuk saat ini Kejari masih menunggu waktu 7 hari untuk exsekusi.(AA)
