Kepahiangnews.com-Kepahiang – Kasus perlindungan hukum terkait lahan Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Kepahiang yang sudah berlangsung lama terus mengikuti jalur hukum. Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang telah memanggil dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Panggilan tersebut dilakukan pada hari Rabu (04/03/2026) pagi kemarin. Kedua orang yang dipanggil adalah mantan Kepala BPN Kepahiang periode 2015, Krisno Kusudibyo, serta mantan Korlap Pengukuran BPN, Yuliantoro.
“Dikarenakan proses pembebasan lahan dan perencanaan pembangunan GOR pada tahun 2006 hingga masa jabatan keduanya pada 2015 terkait erat dengan peran BPN, maka kami panggil untuk mendapatkan klarifikasi sebagai saksi,” jelas Kasi Intelegen Kejari Kepahiang, Johancen Christian Huta Barat.
Pemeriksaan yang berlangsung selama 3 jam penuh itu meliputi sekitar 25 hingga 30 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait proses pembebasan lahan dan mekanisme pengelolaan tanah yang menjadi lokasi rencana pembangunan GOR pada waktu itu.
