Kepahiangnews.com-Kepahiang – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu mengeluarkan putusan akhir terhadap 10 orang terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang periode Tahun Anggaran (TA) 2021-2023. Kasus yang dinyatakan merugikan negara hingga Rp37 miliar tersebut melibatkan 7 mantan anggota DPRD periode 2019-2024 dan 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat Daerah (Setwan).
Kasie Penuntutan Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, mengkonfirmasi pelaksanaan sidang putusan akhir pada Senin (9/2). “Benar hari ini final sidang tipikor DPRD Kepahiang,” ujarnya.
DRAFT URUTAN NAMA TERDAKWA DAN HUKUMAN YANG DIBERIKAN:
1. Roland: 6 tahun penjara, denda Rp100 juta (subsidiair 2 bulan penjara). Apabila tidak mampu membayar uang pengganti Rp7 juta, hartanya akan dirampas atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
2. Yusrinaldi: 5 tahun penjara, denda Rp100 juta (subsidiair 2 bulan penjara). Apabila tidak mampu membayar uang pengganti Rp7 juta, hartanya akan dirampas atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
3. Didi Rinaldi: 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta (subsidiair 2 bulan penjara). Apabila tidak mampu membayar uang pengganti Rp7 juta, hartanya akan dirampas atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
4. Joko Trioni: 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta (subsidiair 4 bulan penjara). Apabila tidak mampu membayar uang pengganti Rp700 juta, hartanya akan dirampas atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
5. Nanto Usni: 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta (subsidiair 4 bulan penjara). Apabila tidak mampu membayar uang pengganti Rp514 juta, hartanya akan dirampas atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
6. RM Johanda: 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta (subsidiair 4 bulan penjara). Apabila tidak mampu membayar uang pengganti Rp538 juta, hartanya akan dirampas atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
7. Budi Hartono: 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta (subsidiair 4 bulan penjara). Apabila tidak mampu membayar uang pengganti Rp642 juta, hartanya akan dirampas atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
8. Maryatun: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta (subsidiair 2 bulan penjara). Apabila tidak mampu membayar uang pengganti Rp72 juta, hartanya akan dirampas atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
9. Windra: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta (subsidiair 2 bulan penjara). Tidak ada pidana tambahan uang pengganti.
10. Andrian Defandra: 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta (subsidiair 2 bulan penjara). Apabila tidak mampu membayar uang pengganti Rp1,4 miliar, hartanya akan dirampas atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
