Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Kepahiang, Sita 14 Paket Ukuran Sedang Jenis Sabu

Reporter: candra | Editor: candra

Dua Pengedar Narkoba Diamankan

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Kepahiang, Sita 14 Paket Ukuran Sedang Jenis Sabu

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepahiang berhasil mengungkap kasus perdagangan narkoba jenis sabu-sabu, dengan menangkap dua tersangka pada hari Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Taba Sating, Kecamatan Tebat Karai. Kedua pelaku yang berasal dari Provinsi Sumatera Selatan ini kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kepahiang.

Kegiatan penangkapan merupakan bagian dari operasi “Peka-Nala” yang digawangi bersama oleh Kasat Reskrim dan Kasatresnarkoba. Saat anggota akan mendekati, kedua tersangka berinisial I-R (23 tahun) dan A-D (22 tahun) mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan setelah pengejaran.

“Kedua orang tersebut mengaku bernama I-R dan A-D, setelah itu dilakukan interogasi serta pemeriksaan terhadap badan yang bersangkutan dan ditemukan Narkotika diduga Sabu-sabu di dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Yutiko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat narkoba Polres Kepahiang Iptu Hidayat Risda Pratama, SH, MH saat press release didepan gedung Satreskrim Polres Kepahiang.

Diketahui, I-R bekerja sebagai karyawan swasta dan belum pernah memiliki catatan hukum, sedangkan A-D yang belum bekerja pernah terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) pada tahun 2022 silam.

Dalam penggerebekan tersebut, tim juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu dalam berbagai kemasan yang terbungkus dalam satu plastik hitam, dua unit handphone merk VIVO Y51 dan TECHNO, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BD 3745 IW. “Sabu-sabu yang disita terbagi dalam paket kecil hingga sedang, dengan total yang diduga mencapai ratusan gram. Semua barang bukti telah kami bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Hidayat.

Melalui perwakilannya, Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkoba. “Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi muda dan stabilitas masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan agar wilayah Kepahiang bebas dari ancaman barang haram,” tegas Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko melalui Kasatresnarkoba.

Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang diikuti dengan Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Exit mobile version