Kejari Kepahiang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Yang Telah Inkracht

Screenshot 2024 0709 223556
Barang bukti tindak pidana yang telah inkracht dimusnahkan Kejari Kepahiang.

KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG – Bertempat di depan Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kepahiang, pada Selasa 9 Juli 2024 di pukul 09.15 WIB. Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Kepahiang melaksanakan Press Release Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidan Umum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahun Anggaran 2024.

“Kita melakukan pemusnahan brang bukti yang sudah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap. Hal ini kita lakukan agar tidak adanya penumpukan barang bukti, dan menghindari oknum yang menyalahgunakan barang bukti tersebut maka harus segera kita eksekusi” jelas Kajari Kepahiang Ika Mauludhina, SH. MH.

Banyaknya Barang bukti ini, lanjut Kejari Kepahiang, hal tersebut menandakan masih maraknya tindak kejahatan di kabupaten kepahiang. Untuk meningkatkan pengawasan Kejaksaan Negeri Kepahiang akan lebih berhati-hati dan pihaknya juga akan terus melakukan penindakan terkait tindak kejahatan di Kabupaten Kepahiang, agar tidak adanya kejahatan lagi.

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan antara lain berupa Narkotika, pakaian dan barang bukti lainnya yang merupakan barang bukti dari 34 (tiga puluh empat) perkara Tindak Pidana Umum. Dalam kurun waktu dari Bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Juli 2024, yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kepahiang dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang terdiri dari :

➤ Tindak Pidana Narkotika sebanyak 22 (dua puluh dua) perkara yang terdiri dari :

Shabu-Shabu seberat 19,07 gram

Ganja seberat 620,65 gram

➤ Tindak Pidana OHARDA (Orang dan Harta Benda) sebanyak 4 (empat) perkara;

➤ Tindak Pidana KAMNEGTIBUM dan Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) sebanyak 8 (delapan) perkara;

Untuk kegiatan Pemusnahan Barang bukti, Kajari Kepahiang mengatakan, akan dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong dengan menggunakan gerinda atau alat pemotong. Cara tersebut untuk barang bukti sajam sehingga tidak dapat dipergunakan lagi”, tutup Kajari Kepahiang Ika Mauludhina, SH. MH. (aa)

Exit mobile version