KEPAHIANGNEWS.COM – Akses para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR ) Syariah semakin mudah, setelah PT Pegadaian resmi meluncurkan produk tersebut dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (PKP) antara Pegadaian dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil.
Seperti halnya hari ini Kamis siang (27/07/23), Kejaksaan Negeri Kepahiang bersama Pemerintah Daerah melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kepahiang serta BUMN Pegadaian Cabang Curup menggelar seminar UMKM usaha tumbuh berkembang yang dilaksanakan di aula hotel Puncak Kepahiang.
Kegiatan seminar UMKM bertema Usaha Tumbuh Berkembang sebagai penyelenggara Perum Pegadaian Cabang Curup menggandeng Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang dan Kejari Kepahiang sebagai pendorong (motivator) penggeliat UKM di wilayah Kabupaten Kepahiang.
Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Kepahiang, dengan di dampingi Kajari Kepahiang, Asisten I, Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Kepahiang. Dengan dihadiri beberapa Kepala OPD dan peserta seminar.
Usai kegiatan seminar, Bupati Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU menyampaikan, sangat mengapresiasi apa yang telah dilaksanakan pihak perum Pegadaian Curup yang bekerjasama dengan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Semoga apa yang telah didapat peserta dalam seminar membuahkan hasil yang kongkrit.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan hari ini, yang mana Penggadaian dengan Dinas Perdagangan dan UKM untuk memberdayakan pengeliat palaku UMKM yang ada di Kabupaten Kepahiang”, ungkap Bupati.
Disisilain Kadis Perdagangan Koprasi dan UKM Kepahiang Jan Johanes Dalos, S.Sos menerangkan, ini kesempatan baru yang diluncurkan penggadaian dalam rangka menumbuh kembangkan pelaku UMKM. Dengan mengunakan kempatan yang diberikan Penggadaian yaitu KUR Syariah.
“Ini kesempatan bagus, bagi pelaku UMKM untuk menumbuh kembangkan usaha dengan melalui penggadaian”, ungkap Kadis.
Dilokasi yang sama saat usai kegiatan seminar, Deputi Bisnis Area Jambi dan Bengkulu Dedy Nugroho F, SE, MM mengatakan, KUR Syariah Pegadaian merupakan fasilitas pembiayaan untuk masyarakat yang memiliki usaha produktif untuk pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu.
“Alhamdulillah apa yang ditunggu-tunggu oleh para pelaku usaha kini datang juga. Pegadaian kini resmi menyalurkan KUR Syariah dengan nominal pinjaman sampai Rp.10 juta dengan Marjin/Mu’nah sebesar 6 persen pertahunnya. Kami berharap ikhtiar ini dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha Mikro untuk naik kelas,” ujar Dedy Nugroho, Selaku Deputi Bisnis Pengadaian.
Lebih lanjut Dedy menjelaskan, pengajuan KUR Syariah Pegadaian dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang dan Unit Pelayanan Cabang Pegadaian di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat memilih jangka waktu pembiayaan mulai 12, 18, 24 atau 36 bulan dengan minimal usaha yang telah berjalan selama 6 bulan.
“Berbagai sektor usaha dapat dibiayai dengan kredit ini, yang terpenting calon nasabah memiliki usaha dan dilihat dalam usahanya berjalan dengan baik. Biaya yang dipungut dari produk ini relatif terjangkau sehingga tidak akan memberatkan masyarakat karena Pegadaian mendapatkan subsidi dari pemerintah,” tambah Dedy.(aa)