<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	 xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>perda &#8211; Kepahiang News</title>
	<atom:link href="https://www.kepahiangnews.com/topic/perda/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.kepahiangnews.com</link>
	<description>News &#38; Entertainment</description>
	<lastBuildDate>Mon, 09 Feb 2026 11:31:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.kepahiangnews.com/wp-content/uploads/2026/01/cropped-cropped-Salinan-dari-Kepahiang-News-4-1-32x32.png</url>
	<title>perda &#8211; Kepahiang News</title>
	<link>https://www.kepahiangnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPRD Kepahiang Resmi Kesahkan Dua Perda, Sebut Penting untuk Penegakan Aturan dan Kelestarian Lingkungan</title>
		<link>https://www.kepahiangnews.com/2026/02/dprd-kepahiang-resmi-kesahkan-dua-perda-sebut-penting-untuk-penegakan-aturan-dan-kelestarian-lingkungan.html</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Kepahiang News]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Feb 2026 11:28:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepahiang]]></category>
		<category><![CDATA[kepahiang]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kepahiangnews.com/?p=5284</guid>

					<description><![CDATA[Kepahiangnews.com-Kepahiang &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang secara resmi mengesahkan dua rancangan Peraturan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kepahiangnews.com-Kepahiang &#8211;</strong> Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten <a href="https://www.kepahiangnews.com/2025/07/dorong-kemajuan-desa-bupati-bersama-wakil-bupati-sekda-dan-ketua-dprd-kepahiang-silahturahmi-ke-kemendes-pdtt.html">Kepahiang</a> secara resmi mengesahkan dua rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (9/2/2026). Kedua perda tersebut adalah Perda tentang Penyelenggaraan Parkir serta Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.</p>
<p>Bupati Kepahiang <a href="https://www.kepahiangnews.com/2024/03/sidak-ke-opd-satpol-pp-kepahiang-temukan-asn-nakal.html">Zurdi Nata</a> menyampaikan bahwa pengesahan kedua perda tersebut telah melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan pembentukan produk hukum daerah. &#8220;Hari ini kita hadir dalam pengesahan Raperda Kabupaten Kepahiang tentang Penyelenggaraan Parkir dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Proses telah selesai dan keduanya akan menjadi perda sesuai dengan aturan yang berlaku,&#8221; ucapnya dalam sambutan.</p>
<p>Bupati Kepahiang Zurdi Nata mengucapkan apresiasi serta terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat aktif dalam proses pembahasan hingga pengesahan kedua Raperda tersebut. &#8220;Kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh elemen yang turut serta membahas Raperda ini hingga mencapai tahap pengesahan hari ini,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Menurutnya, kedua perda ini memiliki peran krusial dalam mendukung penegakan aturan parkir serta pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan di Kabupaten Kepahiang. &#8220;Perda yang telah disetujui ini menjadi dasar penting dalam melaksanakan penegakan peraturan parkir dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah kami,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Zurdi Nata menjelaskan, pembentukan Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup didasarkan pada pertimbangan bahwa sumber daya alam merupakan modal utama pembangunan di berbagai sektor. &#8220;Sumber daya alam menjadi modal bagi pembangunan di segala bidang, sehingga kebijakan dan pemanfaatannya harus dilakukan secara efektif dan berkelanjutan sambil tetap mempertahankan kelestariannya,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Parkir diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepahiang. &#8220;Perda ini diharapkan mampu meningkatkan PAD kita. Sebelumnya PAD Kabupaten Kepahiang telah mencapai angka di atas Rp60 miliar, dan kita akan mengoptimalkan potensi ini melalui peraturan baru ini,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Zurdi Nata juga menegaskan komitmen <a href="https://www.kepahiangnews.com/2024/01/pencairan-40-persen-dana-hibah-pertama-tahun-2023-tak-dicairkan-ada-apa-dengan-kpu-kepahiang.html">pemerintah daerah</a> dalam menegakkan kepatuhan terhadap pembayaran pajak daerah ke depan. &#8220;Ke depan, bagi siapa pun yang tidak patuh dalam membayar pajak daerah akan kita tindak sesuai prosedur, termasuk melalui penetapan Surat Keputusan terkait,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.kepahiangnews.com/wp-content/uploads/2026/02/Screenshot_20260209-182522.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Kabupaten Kepahiang Kembali Aktifkan Larangan Pesta Malam Berbasis Perda Tahun 2019, Sanksi Denda Hingga 10 Juta Rupiah</title>
		<link>https://www.kepahiangnews.com/2026/02/pemerintah-kabupaten-kepahiang-kembali-aktifkan-larangan-pesta-malam-berbasis-perda-tahun-2019-sanksi-denda-hingga-10-juta-rupiah.html</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Kepahiang News]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Feb 2026 05:48:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepahiang]]></category>
		<category><![CDATA[kepahiang]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kepahiangnews.com/?p=5167</guid>

					<description><![CDATA[Kepahiangnews.com-Kepahiang &#8211; Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepahiang mengumumkan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kepahiangnews.com-Kepahiang &#8211;</strong> Pemerintah Kabupaten <a href="https://www.kepahiangnews.com/2025/07/dorong-kemajuan-desa-bupati-bersama-wakil-bupati-sekda-dan-ketua-dprd-kepahiang-silahturahmi-ke-kemendes-pdtt.html">Kepahiang</a> melalui Satuan Polisi Pamong Praja (<a href="https://www.kepahiangnews.com/2024/03/sidak-ke-opd-satpol-pp-kepahiang-temukan-asn-nakal.html">Satpol PP</a>) Kabupaten Kepahiang mengumumkan akan menengakkan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 25A tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada tahun 2026 ini. Langkah tersebut diambil mengingat masih banyaknya laporan masyarakat terkait pelaksanaan pesta malam yang dinilai dapat menimbulkan berbagai hal tidak diinginkan serta mengganggu ketentraman lingkungan sekitar.</p>
<p>Kasatpol PP Kabupaten Kepahiang, Dedi Sukrizal, menjelaskan bahwa langkah awal yang akan ditempuh adalah melakukan sosialisasi dan himbauan secara menyeluruh kepada masyarakat. Namun, bagi pihak yang tetap membandel dan tidak mematuhi peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi berupa denda senilai 5 juta rupiah sesuai ketentuan dalam Perda yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Peraturan daerah yang kita terapkan kembali ini tidak hanya berdiri sendiri, melainkan juga mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 265,&#8221; ujar Dedi Sukrizal saat ditemui diruangannya.</p>
<p>Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang melakukan tindakan mengganggu ketentraman lingkungan dengan cara membuat hingar-bingar atau berisik pada malam hari dapat dikenai sanksi sesuai Perda. Sedangkan bagi mereka yang membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu dalam konteks yang sama, akan dikenai denda dengan besaran hingga 10 juta rupiah sesuai ketentuan KUHP Baru.</p>
<p>Menurut Dedi, penerapan sanksi merupakan langkah terakhir yang diharapkan tidak perlu sampai dilakukan. &#8220;Sebenarnya kita berharap tidak sampai pada tahap penerapan sanksi, karena tujuan utama dari pengaktifan peraturan ini adalah untuk menjaga ketentraman bersama dan memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa larangan tersebut bukan hanya sekadar candaan atau omongan kosong,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Saat ini, pihak Satpol PP Kabupaten Kepahiang tengah menyusun jadwal sosialisasi yang akan dilakukan ke berbagai kecamatan dan desa di wilayah Kabupaten Kepahiang. Sosialisasi tersebut akan disampaikan secara langsung kepada tokoh masyarakat, kepala desa, serta elemen masyarakat lainnya untuk memastikan informasi mengenai pengaktifan peraturan ini dapat sampai ke seluruh lapisan masyarakat.</p>
<p>Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk saling mengingatkan dan menjaga ketertiban, terutama pada malam hari, agar lingkungan tinggal tetap nyaman dan aman bagi semua pihak. &#8220;Kita berharap dukungan penuh dari seluruh <a href="https://www.kepahiangnews.com/2023/12/tahun-baru-2024-masyarakat-berharap-kepahiang-menjadi-lebih-baik-kedepannya.html">masyarakat Kepahiang</a> untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum, sehingga Kabupaten Kepahiang tetap menjadi tempat yang nyaman untuk tinggal dan berkembang,&#8221; pungkas Dedi Sukrizal.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.kepahiangnews.com/wp-content/uploads/2026/02/Screenshot_20260203-124310.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
