<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	 xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kejari Kepahiang &#8211; Kepahiang News</title>
	<atom:link href="https://www.kepahiangnews.com/topic/kejari-kepahiang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.kepahiangnews.com</link>
	<description>News &#38; Entertainment</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 Jul 2026 05:28:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://www.kepahiangnews.com/wp-content/uploads/2026/01/cropped-cropped-Salinan-dari-Kepahiang-News-4-1-32x32.png</url>
	<title>Kejari Kepahiang &#8211; Kepahiang News</title>
	<link>https://www.kepahiangnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejari Kepahiang Ingatkan Kades Jangan Main-main Kelola Dana Desa, Transparansi Harga Mati</title>
		<link>https://www.kepahiangnews.com/2026/07/kejari-kepahiang-ingatkan-kades-jangan-main-main-kelola-dana-desa-transparansi-harga-mati.html</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Kepahiang News]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Jul 2026 05:27:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepahiang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kepahiang]]></category>
		<category><![CDATA[Kelola Dana Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kepahiangnews.com/?p=6633</guid>

					<description><![CDATA[Kepahiangnews.com-Kepahiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menegaskan komitmennya dalam mengawal pengelolaan Dana Desa dan Program...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Kepahiangnews.com-Kepahiang –</strong> Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menegaskan komitmennya dalam mengawal pengelolaan Dana Desa dan Program Revitalisasi Sekolah agar berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik penyimpangan. Melalui kegiatan Ngopi Bersama yang dilanjutkan dengan Penerangan Hukum, Jumaat (2/7/2026), Kejari Kepahiang mengajak seluruh kepala desa untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran negara.</p>
<p>Kegiatan yang digelar di Taman dan Aula Kantor Kejari Kepahiang itu dihadiri Kepala Inspektorat Daerah, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kepahiang, Forum Kepala Desa se-Kabupaten Kepahiang, serta insan pers.</p>
<p>Suasana diskusi yang dikemas santai melalui konsep &#8220;Ngopi Bersama&#8221; menjadi ruang terbuka bagi seluruh peserta untuk membahas berbagai persoalan strategis, mulai dari pengelolaan Dana Desa, keterbukaan informasi publik hingga pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah yang saat ini menjadi perhatian pemerintah.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., menegaskan bahwa peran kejaksaan tidak hanya sebatas melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum, tetapi juga mengedepankan langkah-langkah pencegahan agar potensi penyimpangan tidak terjadi.</p>
<p>&#8220;Kami ingin membangun kesadaran bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan hadir bukan hanya ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga untuk mendampingi melalui pendekatan preventif agar pembangunan berjalan baik dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,&#8221; tegas Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro.</p>
<p>Kajari juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan bagian penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih. Setiap penggunaan Dana Desa, mulai dari besaran anggaran, perencanaan, pelaksanaan hingga realisasi kegiatan, harus dipublikasikan secara terbuka sehingga dapat diketahui masyarakat.</p>
<p>Karena itu, seluruh kepala desa diminta memanfaatkan berbagai sarana informasi, seperti papan informasi desa, baliho APBDes, website desa, media sosial resmi hingga media massa untuk menyampaikan perkembangan penggunaan Dana Desa secara berkala.</p>
<p>Menurut Kejari, keterbukaan informasi bukan hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan publik terhadap penggunaan uang negara.</p>
<p>Selain membahas Dana Desa, forum tersebut juga mengangkat Program Revitalisasi Sekolah yang menjadi salah satu program strategis pemerintah. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kepahiang melalui pelaksanaan yang tepat sasaran, transparan, dan sesuai aturan.</p>
<p>Kejaksaan Negeri Kepahiang menegaskan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, Inspektorat, Dinas PMD, Dinas Pendidikan, Dinas Kominfosantik, pemerintah desa, hingga insan pers dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.</p>
<p>Melalui kegiatan ini, Kejari berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman hukum yang sama sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini. Dengan demikian, Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, pembangunan desa semakin berkualitas, dan Program Revitalisasi Sekolah mampu meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Kepahiang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.kepahiangnews.com/wp-content/uploads/2026/07/Screenshot_20260704_122600.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Diduga Gelapkan Uang Rp2,25 Miliar, Tersangka SF Resmi Diserahkan ke Jaksa dan Ditahan di Lapas Curup</title>
		<link>https://www.kepahiangnews.com/2026/06/diduga-gelapkan-uang-rp225-miliar-tersangka-sf-resmi-diserahkan-ke-jaksa-dan-ditahan-di-lapas-curup.html</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Kepahiang News]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 06:13:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepahiang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kepahiang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kepahiangnews.com/?p=6346</guid>

					<description><![CDATA[&#160; Kepahiangnews.com-Kepahiang – Proses hukum terhadap tersangka berinisial SF dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Kepahiangnews.com-Kepahiang –</strong> Proses hukum terhadap tersangka berinisial SF dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Polres Kepahiang secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang, Jumat (5/6/2026).</p>
<p>Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan 44 barang bukti yang akan digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.</p>
<p>Berdasarkan keterangan resmi Kejari Kepahiang, tersangka SF diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.</p>
<p>Akibat perbuatan yang disangkakan tersebut, korban disebut mengalami kerugian mencapai sekitar Rp2,25 miliar.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H, M.H, melalui rilis resminya menjelaskan bahwa setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap penuntutan.</p>
<p>&#8220;Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Penuntut Umum. Selanjutnya perkara akan dipersiapkan untuk proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang,&#8221; ujar Kejari Kepahiang.</p>
<p>Untuk memperlancar proses hukum, Jaksa Penuntut Umum juga melakukan penahanan terhadap tersangka SF selama 20 hari ke depan.</p>
<p>Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup guna kepentingan penuntutan hingga perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Kepahiang.</p>
<p>Meski demikian, sesuai asas praduga tak bersalah, tersangka SF tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah. Masyarakat kini menantikan proses persidangan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang menjerat tersangka SF tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.kepahiangnews.com/wp-content/uploads/2026/06/Screenshot_20260605_130820.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Vonis Korupsi UPS RSUD Kepahiang Dibacakan, Mantan Direktur dan Rekanan Dihukum 3 Tahun Penjara</title>
		<link>https://www.kepahiangnews.com/2026/06/vonis-korupsi-ups-rsud-kepahiang-dibacakan-mantan-direktur-dan-rekanan-dihukum-3-tahun-penjara.html</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Kepahiang News]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 07:06:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepahiang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kepahiang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi RSUD Kepahiang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kepahiangnews.com/?p=6329</guid>

					<description><![CDATA[&#160; Kepahiangnews.com-Kepahiang – Babak baru penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Unit Uninterruptible Power Supply (UPS)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Kepahiangnews.com-Kepahiang –</strong> Babak baru penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Unit Uninterruptible Power Supply (UPS) di RSUD Kepahiang Tahun Anggaran 2020-2021 akhirnya memasuki tahap putusan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa dalam perkara yang sempat menyita perhatian publik tersebut.</p>
<p>Berdasarkan press release yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Kepahiang, Kamis (4/6/2026), Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Terdakwa dr. Hulman August Erikson dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan 20 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp530 juta.</p>
<p>Sementara itu, terdakwa M. Ridwan Lubis, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disidangkan secara in absentia, juga divonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan 20 hari kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp443.565.000.</p>
<p>Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Rabu (4/6/2026).</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., melalui keterangan resminya menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.</p>
<p>Apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap aset milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara.</p>
<p>&#8220;Jika harta benda para terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara sebagaimana yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan,&#8221; demikian isi keterangan resmi Kejari Kepahiang.</p>
<p>Vonis tersebut sekaligus menjadi perkembangan penting dalam perkara dugaan korupsi pengadaan UPS RSUD Kepahiang yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Di sisi lain, Kejari Kepahiang juga masih terus melakukan upaya hukum terhadap terdakwa yang berstatus DPO agar dapat segera menjalani proses eksekusi putusan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.kepahiangnews.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260604-WA0018.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Kejari Kepahiang Sita Efek Korupsi, Ratusan Juta Uang Negara Dikembalikan dari Kasus P3-TGAI dan CSR PLN</title>
		<link>https://www.kepahiangnews.com/2026/06/kejari-kepahiang-sita-efek-korupsi-ratusan-juta-uang-negara-dikembalikan-dari-kasus-p3-tgai-dan-csr-pln.html</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Kepahiang News]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 12:56:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepahiang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kepahiang]]></category>
		<category><![CDATA[Kerugian Negara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kepahiangnews.com/?p=6320</guid>

					<description><![CDATA[&#160; Kepahiangnews.com-Kepahiang – Komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepahiang kembali ditegaskan....]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Kepahiangnews.com-Kepahiang –</strong> Komitmen penegakan hukum terhadap <a href="https://www.kepahiangnews.com/2021/09/pasang-jerat-aliri-listrik-warga-bermani-ilir-ditahan.html">tindak pidana</a> korupsi di Kabupaten <a href="https://www.kepahiangnews.com/2025/07/dorong-kemajuan-desa-bupati-bersama-wakil-bupati-sekda-dan-ketua-dprd-kepahiang-silahturahmi-ke-kemendes-pdtt.html">Kepahiang</a> kembali ditegaskan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menerima pembayaran denda perkara korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2023 serta uang pengganti perkara korupsi dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT PLN (Persero).</p>
<p>Penyerahan pembayaran tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang, Rabu (03/06/2026), sebagaimana tertuang dalam press release resmi <a href="https://www.kepahiangnews.com/2024/04/bawaslu-kepahiang-gelar-rapat-koordinasi-fasilitasi-penanganan-pelanggaran-pemilu-2024.html">Kejari Kepahiang</a>.</p>
<p>Dalam perkara korupsi dana P3-TGAI yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023, dua terpidana telah menyetorkan denda kepada negara. Terpidana Karmolis, S.T bin Zaidin Burhani menyerahkan uang denda sebesar Rp50 juta disertai biaya perkara Rp5 ribu. Sementara itu, terpidana Ferli Rivaldi alias Ferli bin Syafei juga menyerahkan denda sebesar Rp50 juta berikut biaya perkara Rp5 ribu.</p>
<p>Tak berhenti di situ, Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Kepahiang juga menerima pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan CSR/TJSL PT PLN (Persero) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.</p>
<p>Dalam perkara tersebut, terpidana Agung Yudha Prawira, A.Md bin Moch Yaeni menyerahkan uang pengganti sebesar Rp403.526.057 kepada negara sebagai bagian dari kewajiban hukum yang harus dipenuhi pascaputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Langkah ini dinilai menjadi bagian penting dari upaya pemulihan kerugian negara, sekaligus menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya berujung pada hukuman badan, namun juga kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Intelejen, Johansen Christian Hutabarat, S.H, M.H, menegaskan bahwa proses pengembalian kerugian negara merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.</p>
<p>&#8220;Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan, termasuk pembayaran denda maupun uang pengganti. Ini bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus upaya memulihkan kerugian negara,&#8221; ujar singkat Johansen.</p>
<p>Kejari Kepahiang memastikan pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi akan terus dikawal, sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga uang negara dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.kepahiangnews.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260603-WA0003.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
